Thursday, April 11, 2013

PERLENGKAPAN TEMPAT TINGGAL, KENDARAAN PRIBADI, DAN SEJENISNYA



Segala sesuatu yang bukan barang dagangan, tidak wajib dizakati, seperti perlengkapan yang disediakan untuk tempat tinggal, lahan tanah yang tidak untuk dijual, kendaraan pribadi, dan rumah tempat tinggal. Juga segala sesuatu yang dipergunakan oleh seseorang yang tidak diniatkan untuk perniagaan, seperti kebutuhan-kebutuhan pokok, pakaian dan selainnya kecuali emas dan perak. Hal ini berdasarkan hadits Abu Hurairah radhiyallaahu ‘anhu, ia mengatakan bahwa Rasulullah shallalahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Tidak wajib zakat atas seorang muslim atas kuda dan hamba sahayanya.” (Muttafaq ‘alaih)

No comments:

Post a Comment