a. Dasar Hukum
Allah subhanahu wa ta’ala berfirman:
þÎûur öNÎgÏ9ºuqøBr& A,ym È@ͬ!$¡¡=Ïj9 ÏQrãóspRùQ$#ur ÇÊÒÈ
Terjemahnya:
“dan pada harta-harta mereka ada hak
untuk orang miskin yang meminta dan orang miskin yang tidak mendapat bagian.”
(QS. Adz Dzariyat:19)
>> Orang miskin yang tidak mendapat bagian Maksudnya ialah orang miskin yang tidak meminta-minta.
(#qà)ÏÿRr&ur… $£JÏB /ä3n=yèy_ tûüÏÿn=øÜtGó¡B ÏmÏù ...
Terjemahnya: “…dan nafkahkanlah sebagian dari hartamu yang Allah telah menjadikan
kamu menguasainya…(QS. Al Hadiid:7).
>> Yang dimaksud dengan menguasai di sini ialah penguasaan yang
bukan secara mutlak. hak milik pada hakikatnya adalah pada Allah. manusia
menafkahkan hartanya itu haruslah menurut hukum-hukum yang telah disyariatkan
Allah. karena itu tidaklah boleh kikir dan boros.
$ygr'¯»t tûïÏ%©!$# (#þqãZtB#uä (#qà)ÏÿRr& `ÏB ÏM»t6ÍhsÛ $tB óOçFö;|¡2 !$£JÏBur $oYô_t÷zr& Nä3s9 z`ÏiB ÇÚöF{$# ( wur (#qßJ£Jus? y]Î7yø9$# çm÷ZÏB tbqà)ÏÿYè? NçGó¡s9ur ÏmÉÏ{$t«Î/ HwÎ) br& (#qàÒÏJøóè? ÏmÏù 4 (#þqßJn=ôã$#ur ¨br& ©!$# ;ÓÍ_xî îÏJym ÇËÏÐÈ
Terjemahnya:
“Hai orang-orang yang beriman,
nafkahkanlah (di jalan Allah) sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik dan
sebagian dari apa yang Kami keluarkan dari bumi untuk kamu. dan janganlah kamu
memilih yang buruk-buruk lalu kamu menafkahkan daripadanya, Padahal kamu
sendiri tidak mau mengambilnya melainkan dengan memincingkan mata terhadapnya.
dan ketahuilah, bahwa Allah Maha Kaya lagi Maha Terpuji.” (QS. Al-Baqarah:
267)
Rasulullah shallalahu
‘alaihi wa sallam bersabda: “Bila
suatu kaum enggan mengeluarkan zakat, Allah akan menguji mereka dengan
kekeringan dan kelaparan (HR. Thabrani). Rasulullah shallalahu ‘alaihi wa sallam juga bersabda “Bila zakat bercampur dengan harta lainnya maka ia akan merusak harta
itu” (HR. Al Bazaar & Baihaqi).
b. Hasil Profesi
Hasil profesi (PNS, swasta, konsultan, dokter, notaries, dll)
merupakan sumber pendapatan (kasab) yang
tidak banyak dikenal di masa salaf (generasi
terdahulu). Oleh karenanya bentuk kasab
ini tidak banyak dibahas, khususnya yang berkaitan dengan zakat.
Bentuk kasab yang
lebih populer pada saat itu, seperti pertanian, peternakan, dan perniagaan
mendapat porsi pembahasan yang sangat memadai dan detail. Meskipun demikian
bukan berarti harta yang didapat dari hasil profesi tersebut bebas dari zakat,
sebab zakat pada hakikatnya adalah pungutan harta yang diambil dari orang-orang
kaya kepada orang-orang miskin diantara mereka sesuai dengan ketentuan syara’.
Apabila seseorang dengan hasil profesinya ia menjadi kaya,
maka wajib atas kekayaannya itu dizakati. Jika hasilnya tidak mencukupi
kebutuhan hidup dan keluarganya, maka ia menjadi mustahiq (penerima zakat), sedang jika hasilnya hanya sekedar untuk
menutupi kebutuhan hidupnya atau lebih sedikit, maka baginya tidak wajib zakat.
Kebutuhan hidup yang dimaksud adalah kebutuhan pokok yakni pangan, sandang,
papan, pendidikan, kesehatan dan biaya yang diperlukan untuk menjalankan
profesinya.
c. Ketentuan Zakat Profesi
Zakat profesi memang tidak dikenal dalam khasanah keilmuan
Islam, sedangkan hasil profesi yang berupa harta dapat dikategorikan ke dalam
zakat harta (simpanan/kekayaan). Dengan demikian hasil profesi seseorang
apabila telah memenuhi ketentuan wajib zakat, maka wajib baginya untuk
menunaikan zakat.
Contoh: Abdullah adalah seorang karyawan swasta yang berdomisili di
Makassar. Mempunyai seorang isteri dan dua orang anak yang masih kecil.
Penghasilan bersih per bulan sebesar satu juta lima ratus ribu rupiah.
Perhitungan zakatnya
Rekapitulasi keuangan dalam satu
tahun
a)
Pemasukan: Gaji Rp !.500.000,-/bulan (Rp.
18.000.000,-/tahun)
b)
Pengeluaran:
-
suami: Rp.150.000,-/bulan (Rp. 1.800.000,-/tahun)
-
isteri: Rp. 150.000,-/bulan (Rp.
1.800.000,-/tahun)
-
anak (2) @ Rp. 150.000,-/bulan (Rp.
3.600.00,-/tahun)
-
total pengeluaran Rp. 7.200.000,-
c)
Pemasukan – Pengeluaran (a-b) Rp. 10.800.000,-
Zakat = 2,5 x Rp. 10.800.000,- = Rp.
270.000,-
Dalam hal
ini zakat dapat dibayar setiap bulan sebesar 2,5% dari saldo bulanan, atau 2,5%
dari saldo tahunan dan dibayar setiap tahun.
No comments:
Post a Comment