Thursday, April 11, 2013

ZAKAT PROFESI



a.  Dasar Hukum
Allah subhanahu wa ta’ala berfirman:
þÎûur öNÎgÏ9ºuqøBr& A,ym È@ͬ!$¡¡=Ïj9 ÏQrãóspRùQ$#ur ÇÊÒÈ  
Terjemahnya: “dan pada harta-harta mereka ada hak untuk orang miskin yang meminta dan orang miskin yang tidak mendapat bagian.” (QS. Adz Dzariyat:19)

>> Orang miskin yang tidak mendapat bagian Maksudnya ialah orang miskin yang tidak meminta-minta.

(#qà)ÏÿRr&ur $£JÏB /ä3n=yèy_ tûüÏÿn=øÜtGó¡B ÏmŠÏù ...
Terjemahnya: “…dan nafkahkanlah sebagian dari hartamu yang Allah telah menjadikan kamu menguasainya…(QS. Al Hadiid:7).

>> Yang dimaksud dengan menguasai di sini ialah penguasaan yang bukan secara mutlak. hak milik pada hakikatnya adalah pada Allah. manusia menafkahkan hartanya itu haruslah menurut hukum-hukum yang telah disyariatkan Allah. karena itu tidaklah boleh kikir dan boros.

$ygƒr'¯»tƒ tûïÏ%©!$# (#þqãZtB#uä (#qà)ÏÿRr& `ÏB ÏM»t6ÍhŠsÛ $tB óOçFö;|¡Ÿ2 !$£JÏBur $oYô_t÷zr& Nä3s9 z`ÏiB ÇÚöF{$# ( Ÿwur (#qßJ£Jus? y]ŠÎ7yø9$# çm÷ZÏB tbqà)ÏÿYè? NçGó¡s9ur ÏmƒÉÏ{$t«Î/ HwÎ) br& (#qàÒÏJøóè? ÏmÏù 4 (#þqßJn=ôã$#ur ¨br& ©!$# ;ÓÍ_xî îŠÏJym ÇËÏÐÈ  
Terjemahnya: “Hai orang-orang yang beriman, nafkahkanlah (di jalan Allah) sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang Kami keluarkan dari bumi untuk kamu. dan janganlah kamu memilih yang buruk-buruk lalu kamu menafkahkan daripadanya, Padahal kamu sendiri tidak mau mengambilnya melainkan dengan memincingkan mata terhadapnya. dan ketahuilah, bahwa Allah Maha Kaya lagi Maha Terpuji.” (QS. Al-Baqarah: 267)

Rasulullah shallalahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Bila suatu kaum enggan mengeluarkan zakat, Allah akan menguji mereka dengan kekeringan dan kelaparan (HR. Thabrani). Rasulullah shallalahu ‘alaihi wa sallam juga bersabda “Bila zakat bercampur dengan harta lainnya maka ia akan merusak harta itu” (HR. Al Bazaar & Baihaqi).

b.  Hasil Profesi

Hasil profesi (PNS, swasta, konsultan, dokter, notaries, dll) merupakan sumber pendapatan (kasab) yang tidak banyak dikenal di masa salaf (generasi terdahulu). Oleh karenanya bentuk kasab ini tidak banyak dibahas, khususnya yang berkaitan dengan zakat.

Bentuk kasab yang lebih populer pada saat itu, seperti pertanian, peternakan, dan perniagaan mendapat porsi pembahasan yang sangat memadai dan detail. Meskipun demikian bukan berarti harta yang didapat dari hasil profesi tersebut bebas dari zakat, sebab zakat pada hakikatnya adalah pungutan harta yang diambil dari orang-orang kaya kepada orang-orang miskin diantara mereka sesuai dengan ketentuan syara’.

Apabila seseorang dengan hasil profesinya ia menjadi kaya, maka wajib atas kekayaannya itu dizakati. Jika hasilnya tidak mencukupi kebutuhan hidup dan keluarganya, maka ia menjadi mustahiq (penerima zakat), sedang jika hasilnya hanya sekedar untuk menutupi kebutuhan hidupnya atau lebih sedikit, maka baginya tidak wajib zakat. Kebutuhan hidup yang dimaksud adalah kebutuhan pokok yakni pangan, sandang, papan, pendidikan, kesehatan dan biaya yang diperlukan untuk menjalankan profesinya.

c.   Ketentuan Zakat Profesi

Zakat profesi memang tidak dikenal dalam khasanah keilmuan Islam, sedangkan hasil profesi yang berupa harta dapat dikategorikan ke dalam zakat harta (simpanan/kekayaan). Dengan demikian hasil profesi seseorang apabila telah memenuhi ketentuan wajib zakat, maka wajib baginya untuk menunaikan zakat.

Contoh: Abdullah adalah seorang karyawan swasta yang berdomisili di Makassar. Mempunyai seorang isteri dan dua orang anak yang masih kecil. Penghasilan bersih per bulan sebesar satu juta lima ratus ribu rupiah.

Perhitungan zakatnya
Rekapitulasi keuangan dalam satu tahun
a)    Pemasukan: Gaji Rp !.500.000,-/bulan (Rp. 18.000.000,-/tahun)
b)   Pengeluaran:
-      suami: Rp.150.000,-/bulan (Rp. 1.800.000,-/tahun)
-      isteri: Rp. 150.000,-/bulan (Rp. 1.800.000,-/tahun)
-      anak (2) @ Rp. 150.000,-/bulan (Rp. 3.600.00,-/tahun)
-      total pengeluaran Rp. 7.200.000,-
c)    Pemasukan – Pengeluaran (a-b) Rp. 10.800.000,-
Zakat = 2,5 x Rp. 10.800.000,- = Rp. 270.000,-

Dalam hal ini zakat dapat dibayar setiap bulan sebesar 2,5% dari saldo bulanan, atau 2,5% dari saldo tahunan dan dibayar setiap tahun.

No comments:

Post a Comment