Thursday, April 11, 2013

ORANG-ORANG YANG TIDAK BERHAK MENDAPATKAN ZAKAT



Adapun golongan orang-orang yang tidak berhak mendapatkan zakat diantaranya:

   1.     Orang-orang Kaya
Orang kaya adalah orang bisa memenuhi kebutuhan dan memiliki kecukupan untuk dirinya sendiri dan keluarganya yang dibawah tanggung jawabnya, berdasarkan sabda Nabi shallalahu ‘alaihi wa sallam, “sedekah (zakat) itu tidak dihalalkan untuk orang kaya”  (HR. Ahmad, Tirmidzi, an-Nasa’i, Abu Dawud, dan Ibnu Majah).

   2.    Orang yang kuatdan bisa mencari penghasilan
Sabda Nabi shallalahu ‘alaihi wa sallam, “sedekah (zakat) itu tidak dihalalkan untuk orang kaya da orang yang kuat lagi sempurna tubuhnya” (HR. (HR. Ahmad, Tirmidzi, an-Nasa’i, Abu Dawud, dan Ibnu Majah).
          Maksud orang kuat dan sempurna tubuhnya adalah orang yang kuat dan tidak cacat tubuhnya. dan juga berdasarkan sabda Nabi shallalahu ‘alaihi wa sallam, “tidak ada bagian dari zakat untuk orang kaya dan orang yang kuat lagi bisa mencari penghasilan” (HR. Ahmad, Abu Dawud, dan an-Nasa’i).
          Kemudian dikecualikan dari orang yang kaya dan orang yang kuat lima orang, yaitu: orang yang berhutang, mujahid, pengurus (amil) zakat, orang yang ingin dijinakkan hatinya, dan ibnu sabil. maka mereka berhak mendapat zakat meskipun mereka memiliki uang untuk memenuhi keperluan pokok mereka.

   3.    Orang-orang kafir
Orang-orang kafir tidak diberi zakat, berdasarkan sabda Nabi shallalahu ‘alaihi wa sallam, “zakat itu diambil dari orang-orang kaya diantara mereka dan diberikan kepada orang-orang miskin diantara mereka”  (Muttafaqun Alaih).
Maksud orang-orang miskin diantara mereka adalah orang-orang miskin dari kaum muslimin, kecuali satu golongan yakni orang-orang yang ingin dilunakkan hatinya, karena zakat yang diberikan kepada orang-orang kafir bertujuan untuk menjinakkan hati mereka atau untuk mencegah kejelekan mereka.

   4.    Orang yang dibawah tanggungannya
Zakat tidak diberikan kepada orang yang nafkahnya dibawah tanggungannya. Oleh karena itu, seorang ayah tidak boleh memberikan zakatnya kepada anaknya, karena anak dibawah tanggungannya, dan tidak pula seorang anak memberikan zakatnya kepada ayahnya, berdasarkan sabda Nabi shallalahu ‘alaihi wa sallam, “sesungguhnya penghasilan terbaik seseorang adalah yang dihasilkan dari usahanya, ketahuilah sesungguhnya anaknya adalah hasil dari usahanya” (HR. at-Tirmidzi).

Dan seorang suami tidak boleh memberikan zakatnya kepada isterinya karena nafkah isteri adalah kewajibannya. Akan tetapi ketika karib kerabat tidak termasuk orang-orang yang dibawah tanggungannya, maka disunnahkan memberikan zakatnya kepada mereka jika memang mereka termasuk orang-orang yang berhak mendapatkan zakat. Hal ini berdasarkan sabda Nabi shallalahu ‘alaihi wa sallam, “sedekah kepada orang miskin bernilai sedekah, dan sedekah kepada karib kerabat mendapatkan dua pahala, yaitu pahala sedekah dan pahala menyambung silaturrahmi” (HR. Ahmad, Tirmidzi, an-Nasa’i, dan Ibnu Majah). 

   5.    Ahlul Bait
Ahlul bait adalah Bani Hasyim dan Bani Al-Muthalib berdasarkan sabda Nabi shallalahu ‘alaihi wa sallam dalam hadits Zubair radhiyallahu ‘anhu, “sesungguhnya Bani Al-Muthalib dan Bani Hasyim itu satu keturunan” (HR. Al Bukhari).
Dalil tidak bolehnya memberikan zakat kepada mereka adalah sabda Nabi shallalahu ‘alaihi wa sallam, “sedekah itu tidak dihalalkan untuk keluarga Muhammad, sesunguhnya sedekah itu dari kotoran-kotoran dosa manusia” (HR. Muslim).
Akan tetapi, mereka mendapatkan seperlima dari ghanimah dan fa’i, apabila mereka tidak mendapatkan bagian dari ghanimah atau fa’i dan mereka betul-betul sangat membutuhkan sedekah, maka diperbolehkan berdasarkan keumuman dalil yang memperbolehkan melakukan sesuatu yang haram karena darurat, berdasarkan firman Allah Ta’ala:
Ç`yJsù §äÜôÊ$# uŽöxî 8ø$t/ Ÿwur 7Š$tã Ixsù zNøOÎ) Ïmøn=tã 4 ¨bÎ) ©!$# Öqàÿxî íOŠÏm§ ÇÊÐÌÈ  
Terjemahnya: “tetapi Barangsiapa dalam Keadaan terpaksa (memakannya) sedang Dia tidak menginginkannya dan tidak (pula) melampaui batas, Maka tidak ada dosa baginya. Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang” (QS. Al Baqarah: 173).


No comments:

Post a Comment