Harta yang diperoleh dari
warisan, hibah, hadiah, mahar, dan sejenisnya, maka tidak digabungkan dengan
miliknya yang lain. Harta yang seperti ini haul-nya
dimulai sejak ia memilikinya, jika telah mencapai nishab. Jika belum mencapai nishab,
maka haul-nya adalah pada saat
digabungkan dan sempurna nishab-nya.
Ini berdasarkan hadits Ibnu Umar radhiyallaahu
‘anhumaa, ia mangatakan bahwa Rasulullah shallalahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Barangsiapa memperoleh harta, maka tidak ada zaakat padanya hingga
dimiliki setahun” (HR. at-Tirmidzi).
No comments:
Post a Comment