Thursday, April 11, 2013

ZAKAT HARTA WARISAN, HIBAH, HADIAH, MAHAR DAN SEJENISNYA



Harta yang diperoleh dari warisan, hibah, hadiah, mahar, dan sejenisnya, maka tidak digabungkan dengan miliknya yang lain. Harta yang seperti ini haul-nya dimulai sejak ia memilikinya, jika telah mencapai nishab. Jika belum mencapai nishab, maka haul-nya adalah pada saat digabungkan dan sempurna nishab-nya. Ini berdasarkan hadits Ibnu Umar radhiyallaahu ‘anhumaa, ia mangatakan bahwa Rasulullah shallalahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Barangsiapa memperoleh harta, maka tidak ada zaakat padanya hingga dimiliki setahun” (HR. at-Tirmidzi).

No comments:

Post a Comment