Hukum asal zakat adalah mengeluarkan zakat sesuai dengan yang
telah ditentukan oleh syariat, akan tetapi diperbolehkan jika dia tidak bisa
mendapatkan batasan zakat yang dikeluarkan atau memang ada kondisi yang
mendesak maka diperbolehkan mengeluarkan zakat senilai kadar zakat yang harus
dikeluarkan.
Hal ini berdasarkan dalil nash, atsar dan dalil analogis
sebagai berikut:
a.
Dalil Nash
Yaitu berdasarkan surat Abu Bakar
ash-Shiddiq radhiyallahu ‘anhu yang
disebutkan di dalamnya:
“Orang yang berkewajiban
membayar zakat dengan bintu makhad akan
tetapi dia tidak memilikinya, sedangkan dia memiliki bintu labun, maka
diperbolehkan baginya untuk membayar zakat dengannya dan diterima dengan syarat
orang muzakki menambah dengan dua ekor kambing atau senilai dua puluh dirham.”
Dari sini, kita
mengetahui bolehnya mengganti dua ekor kambing dengan dirham.
b.
Dalil Atsar
-
Atsar Thawus bahwa Muadz radhiyallahu ‘anhu ketika di Yaman
berkata, “Berikanlah kepadaku gamis atau
pakaian lainnya yang aku ambil dari kalian sebagai ganti sedekah, hal itu lebih
mudah bagi kalian dan lebih baik untuk kaum Muhajirin di Madinah.”
Dalam sanad hadits ini terdapat sanad yang terputuus kemudian
Imam Bukhari menyebutkan secara ta’liq
dengan lafal jazm dan memberikan bab
khusus.
Thawus adalah imam di Yaman dan orang yang
lebih tahu dengan keadaan Muadz radhiyallahu
‘anhu. Beliau dekat dengan masa-masa periwayatan haditsdan berguru-kepada
guru-guru yang adil. Semua indikasi penguat ini menunjukkan bahwa atsar di atas
bisa diterima.
-
Atsar Mu’awiyah, beliau
berkata mengomentari tepung dari Syam:
“Aku berpendapat bahwa dua mud tepung dari Syam menyamai satu
sha’ kurma” (HR. Bukhari, Muslim, Ahmad,
Tirmidzi, Nasa’I, Abu Dawud, dan Ibnu Majah).
Kesetaraan
ini diukur dengan nilai.
c.
Dalil Analogis
Ketika tidak mendapatkan kadar
zakat tertentu yang harus dikeluarkan, maka maslahat muzakki harus diperhatikan, sehingga ia tidak dibebani membeli
kadar zakat tertentu yang harus dikeluarkan, sebagaimana pula ketika orang
fakir sangat membutuhkan maka harus diperhatikan maslahatnya dengan memberukan
nilainya. Pendapat ini pendapat yang dipilih oleh syaikhul islam Ibnu Taimiyah.
Wallahu a’lam.
No comments:
Post a Comment