Thursday, April 11, 2013

HUKUM MENGELUARKAN ZAKAT DENGAN NILAI (UANG)


Hukum asal zakat adalah mengeluarkan zakat sesuai dengan yang telah ditentukan oleh syariat, akan tetapi diperbolehkan jika dia tidak bisa mendapatkan batasan zakat yang dikeluarkan atau memang ada kondisi yang mendesak maka diperbolehkan mengeluarkan zakat senilai kadar zakat yang harus dikeluarkan.
Hal ini berdasarkan dalil nash, atsar dan dalil analogis sebagai berikut:
  a.    Dalil Nash
Yaitu berdasarkan surat Abu Bakar ash-Shiddiq radhiyallahu ‘anhu yang disebutkan di dalamnya:
“Orang yang berkewajiban membayar zakat dengan bintu makhad  akan tetapi dia tidak memilikinya, sedangkan dia memiliki bintu labun, maka diperbolehkan baginya untuk membayar zakat dengannya dan diterima dengan syarat orang muzakki menambah dengan dua ekor kambing atau senilai dua puluh dirham.”
          Dari sini, kita mengetahui bolehnya mengganti dua ekor kambing dengan dirham.
  b.    Dalil Atsar
-      Atsar Thawus bahwa Muadz radhiyallahu ‘anhu ketika di Yaman berkata, “Berikanlah kepadaku gamis atau pakaian lainnya yang aku ambil dari kalian sebagai ganti sedekah, hal itu lebih mudah bagi kalian dan lebih baik untuk kaum Muhajirin di Madinah.”
Dalam sanad hadits ini terdapat sanad yang terputuus kemudian Imam Bukhari menyebutkan secara ta’liq dengan lafal jazm dan memberikan bab khusus.
     Thawus adalah imam di Yaman dan orang yang lebih tahu dengan keadaan Muadz radhiyallahu ‘anhu. Beliau dekat dengan masa-masa periwayatan haditsdan berguru-kepada guru-guru yang adil. Semua indikasi penguat ini menunjukkan bahwa atsar di atas bisa diterima.
-      Atsar Mu’awiyah, beliau berkata mengomentari tepung dari Syam:
“Aku berpendapat bahwa dua mud tepung dari Syam menyamai satu sha’ kurma” (HR. Bukhari, Muslim, Ahmad, Tirmidzi, Nasa’I, Abu Dawud, dan Ibnu Majah).
Kesetaraan ini diukur dengan nilai.
  c.    Dalil Analogis
Ketika tidak mendapatkan kadar zakat tertentu yang harus dikeluarkan, maka maslahat muzakki harus diperhatikan, sehingga ia tidak dibebani membeli kadar zakat tertentu yang harus dikeluarkan, sebagaimana pula ketika orang fakir sangat membutuhkan maka harus diperhatikan maslahatnya dengan memberukan nilainya. Pendapat ini pendapat yang dipilih oleh syaikhul islam Ibnu Taimiyah. Wallahu a’lam.

No comments:

Post a Comment