1.
Harta zakat dibagikan
kepada semua mustahik, apabila zakat itu banyak, semua sasaran zakat (ashnaf) ada, dan kebutuhannya (relatif)
sama.
2.
Apabila diperkirakan semua
ashnaf ada, maka tidak wajib
mempersamakan pembagiannya antara ashnaf
yang satu dengan lainnya. Tergantung pada jumlah masing-masing ashnaf dan kebutuhannya. Diperbolehkan
memberikan semua harta zakat kepada ashnaf
tertentu saja, jika kenyataan menuntut demikian, dan tidak diwajibkan untuk
menyamaratakan pembagiannya pada setiap ashnaf.
3.
Golongan fakir dan miskin
merupakan sasaran zakat yang harus diprioritaskan untuk menerima zakat, karena
memberi kecukupan kepada mereka merupakan tujuan utama zakat.
4.
Bagian umutuk amil zakat
dengan segala macam urusan administrasi, maksimal 1/8 dari hasil zakat yang
dapat dikumpulkan dan tidak boleh lebih dari itu.
5.
Apabila harta zakat itu
sedikit, maka diberikan kepada satu sasaran saja, atau bahkan untuk satu atau
dua individu saja. Sebab membagikan harta yang sedikit kepada sasaran yang
banyak atau orang yang banyak justru akan menghilangkan fungsi dari zakat
tersebut.
No comments:
Post a Comment