Monday, April 8, 2013

TATA CARA PEMBAGIAN ZAKAT



1.     Harta zakat dibagikan kepada semua mustahik, apabila zakat itu banyak, semua sasaran zakat (ashnaf) ada, dan kebutuhannya (relatif) sama.

2.    Apabila diperkirakan semua ashnaf ada, maka tidak wajib mempersamakan pembagiannya antara ashnaf yang satu dengan lainnya. Tergantung pada jumlah masing-masing ashnaf dan kebutuhannya. Diperbolehkan memberikan semua harta zakat kepada ashnaf tertentu saja, jika kenyataan menuntut demikian, dan tidak diwajibkan untuk menyamaratakan pembagiannya pada setiap ashnaf.

3.    Golongan fakir dan miskin merupakan sasaran zakat yang harus diprioritaskan untuk menerima zakat, karena memberi kecukupan kepada mereka merupakan tujuan utama zakat.

4.    Bagian umutuk amil zakat dengan segala macam urusan administrasi, maksimal 1/8 dari hasil zakat yang dapat dikumpulkan dan tidak boleh lebih dari itu.

5.    Apabila harta zakat itu sedikit, maka diberikan kepada satu sasaran saja, atau bahkan untuk satu atau dua individu saja. Sebab membagikan harta yang sedikit kepada sasaran yang banyak atau orang yang banyak justru akan menghilangkan fungsi dari zakat tersebut.

No comments:

Post a Comment