Thursday, April 11, 2013

SYARAT WAJIB ZAKAT



1.  Muslim
Lawannya: kafir. Orang kafir tidak dipungut zakat dan juga tidak diterima zakatnya, baik kafir asli maupun murtad. Allah Ta’ala berfirman:
$tBur óOßgyèuZtB br& Ÿ@t6ø)è? öNåk÷]ÏB óOßgçG»s)xÿtR HwÎ) óOßg¯Rr& (#rãxÿŸ2 «!$$Î/ ¾Ï&Î!qßtÎ/ur Ÿwur tbqè?ù'tƒ no4qn=¢Á9$# žwÎ) öNèdur 4n<$|¡à2 Ÿwur tbqà)ÏÿZムžwÎ) öNèdur tbqèd̍»x. ÇÎÍÈ  
Terjemahnya: “dan tidak ada yang menghalangi mereka untuk diterima dari mereka nafkah-nafkahnya melainkan karena mereka kafir kepada Allah dan RasulNya dan mereka tidak mengerjakan sembahyang, melainkan dengan malas dan tidak (pula) menafkahkan (harta) mereka, melainkan dengan rasa enggan. (QS. At-Taubah: 54)

     Tidak disyariatkan baligh dan berakal, maka zakat wajib pula bagi anak-anak dan orang gila. Telah datang riwayat-riwayat dari lima orang Sahabat Nabi shallalahu ‘alaihi wa sallam bahwa mereka mengeluarkan zakat harta anak yatim . Mereka adalah Umar bin Khattab radhiyallaahu ‘anhu, Ali bin Abi Thalib radhiyallaahu ‘anhu, ‘Abdullah bin Umar radhiyallaahu ‘anhumaa, Jabir radhiyallaahu ‘anhu, dan ‘Aisyah radhiyallaahu ‘anhaa.

     Yang benar insya Allah adalah wajibnya zakat pada harta anak kecil dan orang gila, yang dikeluarkan oleh wakilnya, dan si wakil tersebut harus niat mengeluarkan zakat dari harta mereka (anak kecil dan orang gila tersebut).

2.  Merdeka

    Maka zakat tidak wajib atas hamba sahaya, karena ia tidak memiliki apa pun, dan hartanya adalah milik tuannya. Juga tidak wajib atas mukaatab, karena ia masih berstatus hamba dan kepemilikannya belum sempurna.
     Nabi shallalahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Mukaatab adalah seorang hamba yang masih tersisa dari cicilannya satu dirham.” (HR. Abu Dawud & Irwaa-ul Ghaliil)

3.  Memiliki harta sampai Nishab

Nishab adalah jumlah atau ukuran minimal dari suatu harta dimana harta tersebut harus sudah mulai di keluarkan zakatnya. Nabi shallalahu ‘alaihi wa sallam bersabda:”(biji-bijian atau buah-buahan) yang kurang dari lima wusuq tidak wajib dizakati…

Jika seseorang telah memiliki nishab, maka ia tergolong orang kaya berdasarkan sabda Nabi shallalahu ‘alaihi wa sallam: “…maka beritahukanlah kepada mereka bahwa Allah memfardhukan zakat kepada mereka yang diambil dari orang-orang kaya diantara mereka dan diberikan kepada orang-orang fakir mereka…” (Muttafaq ‘alaih).

4.  Kepemilikannya Sempurna

Yakni tidak terkait dengan hak orang lain, sekira-kira orang lain itu berhak pula untuk mengelola harta tersebut

5.  Telah Haul (Dimiliki selama satu tahun)

Berdasarkan sabda Nabi shallalahu ‘alaihi wa sallam: “Tidak wajib zakat pada harta hingga genap di miliki satu tahun.” (HR. Ibnu Majah). Artinya, zakat tidak wajib hingga telah berlalu 12 bulan (perhitungan Hijriyyah) semenjak harta tersebut dimiliki.
         
>> TENTANG HAUL
1.     Haul menjadi syarat wajib zakat bagi 3 jenis harta:
a.    al-An’aam (yakni unta, sapi dan domba atau kambing dan sejenisnya),
b.    emas dan perak,
c.    Harga (nilai) barang dagangan (Al Mughni karya Ibnu Qudamah)

2.    Haul tidak menjadi syarat bagi beberapa hal:

a.    Harta yang zakatnya sepersepuluh atau seperduapuluh. Yakni biji-bijian dan buah-buahan. Hal ini karena yang keluar dari bumi wajib dizakati pada saat panen, sekalipun belum mencapai setahun, berdasarkan firman Allah Ta’ala:
#qè?#uäur ¼çm¤)ym uQöqtƒ ¾ÍnÏŠ$|Áym ( ÇÊÍÊÈ  
Terjemahnya: “dan tunaikanlah haknya di hari memetik hasilnya (dengan disedekahkan kepada fakir miskin)…” (QS. Al An’aam: 141)

b.    Anak-anak ternak, karena diikutkan pada haul induknya. Maka anak-anak ternak ini dizakati bersama dengan induknya, jika induknya belum sampai pada nishab maka awal haul terhitung sejak sempurna nishab dengan ditambah anak-anaknya.

Contoh: Seseorang memiliki empat puluh kambing, setiap kambing memiliki 3 ekor anak, kecuali ada 1 kambing yang memiliki anak 4 ekor. Maka jumlah seluruhnya ada 121 ekor kambing, sehingga zakatnya 2 ekor kambing. Demikianlah, sekalipun haul anak-anaknya belum sempurna. Anak-anak kambing haul-nya mengikuti haul induknya.

c.    Keuntungan Perdagangan. Haul  keuntungan mengikuti haul modal pokok, jika modal tersebut mencapai nishab. Adapuun jika modal tersebut tidak mencapai nishab maka awal haul terhitung sejak mencapai nishab setelah dijumlahkan dengan keuntungan.

d.    Rikaaz, yakni harta terpendam peninggalan-peninggalan sebelum Islam. [Adapun yang tertimbun setelah Islam maka namanya luqathah yang memiliki hokum tersendiri yang berlaku]. Ini berdasarkan hadits Abu Hurairah radhiyallaahu ‘anhu secara marfu’, di dalamnya disebutkan: “…pada rikaaz zakatnya seperlima.” (Muttafaq ‘alaih)
e.    Ma’din, yakni setiap yang ditambang dari perut bumi berupa barang tambang yang berharga. Jika mencapai nishab, maka harus dizakati segera setelah ditambang.

>> MENYEGERAKAN ZAKAT SEBELUM HAUL

Zakat boleh didahulukan, jika ada sebab yang mewajibkannya, yaitu sempurna nishab-nya. Ini berdasarkan hadits Ali radhiyallaahu ‘anhu, bahwa al-‘Abbas bertanya kepada Rasulullah shallalahu ‘alaihi wa sallam tentang menyegerakan zakat sebelum haul. Maka Rasulullah shallalahu ‘alaihi wa sallam memberinya keringanan dan mengizinkannya untuk itu (HR. Abu Dawud dan at-Tirmidzi).

Jika nishab harta yang telah didahulukan zakatnya itu binasa, maka zakat yang telah didahulukan itu menjadi shadaqah sunnah (Manaarus Sabiil [I/265]). Adapun jika harta yang telah didahulukan zakatnya itu telah bertambah satu nishab atau lebih, maka ia wajib mengeluarkan zakat untuk harta tambahannya tersebut (Al-Mughni [IV/79-88]).

No comments:

Post a Comment