Adapun golongan orang-orang yang tidak berhak mendapatkan
zakat diantaranya:
1.
Orang-orang Kaya
Orang kaya adalah orang bisa memenuhi kebutuhan dan memiliki
kecukupan untuk dirinya sendiri dan keluarganya yang dibawah tanggung jawabnya,
berdasarkan sabda Nabi shallalahu ‘alaihi
wa sallam, “sedekah (zakat) itu tidak
dihalalkan untuk orang kaya” (HR. Ahmad,
Tirmidzi, an-Nasa’i, Abu Dawud, dan Ibnu Majah).
2.
Orang yang kuatdan bisa
mencari penghasilan
Sabda Nabi shallalahu ‘alaihi wa sallam, “sedekah
(zakat) itu tidak dihalalkan untuk orang kaya da orang yang kuat lagi sempurna
tubuhnya” (HR. (HR. Ahmad, Tirmidzi, an-Nasa’i, Abu Dawud, dan Ibnu Majah).
Maksud orang
kuat dan sempurna tubuhnya adalah orang yang kuat dan tidak cacat tubuhnya. dan
juga berdasarkan sabda Nabi shallalahu
‘alaihi wa sallam, “tidak ada bagian dari zakat untuk orang kaya dan orang
yang kuat lagi bisa mencari penghasilan” (HR. Ahmad, Abu Dawud, dan an-Nasa’i).
Kemudian
dikecualikan dari orang yang kaya dan orang yang kuat lima orang, yaitu: orang
yang berhutang, mujahid, pengurus (amil)
zakat, orang yang ingin dijinakkan hatinya, dan ibnu sabil. maka mereka berhak mendapat zakat meskipun mereka
memiliki uang untuk memenuhi keperluan pokok mereka.
3.
Orang-orang kafir
Orang-orang kafir tidak diberi
zakat, berdasarkan sabda Nabi shallalahu
‘alaihi wa sallam, “zakat itu diambil
dari orang-orang kaya diantara mereka dan diberikan kepada orang-orang miskin
diantara mereka” (Muttafaqun Alaih).
Maksud orang-orang miskin
diantara mereka adalah orang-orang miskin dari kaum muslimin, kecuali satu
golongan yakni orang-orang yang ingin dilunakkan hatinya, karena zakat yang
diberikan kepada orang-orang kafir bertujuan untuk menjinakkan hati mereka atau
untuk mencegah kejelekan mereka.
4.
Orang yang dibawah
tanggungannya
Zakat tidak diberikan kepada
orang yang nafkahnya dibawah tanggungannya. Oleh karena itu, seorang ayah tidak
boleh memberikan zakatnya kepada anaknya, karena anak dibawah tanggungannya,
dan tidak pula seorang anak memberikan zakatnya kepada ayahnya, berdasarkan
sabda Nabi shallalahu ‘alaihi wa sallam, “sesungguhnya penghasilan terbaik seseorang
adalah yang dihasilkan dari usahanya, ketahuilah sesungguhnya anaknya adalah
hasil dari usahanya” (HR. at-Tirmidzi).
Dan seorang suami tidak boleh
memberikan zakatnya kepada isterinya karena nafkah isteri adalah kewajibannya.
Akan tetapi ketika karib kerabat tidak termasuk orang-orang yang dibawah
tanggungannya, maka disunnahkan memberikan zakatnya kepada mereka jika memang
mereka termasuk orang-orang yang berhak mendapatkan zakat. Hal ini berdasarkan
sabda Nabi shallalahu ‘alaihi wa sallam,
“sedekah kepada orang miskin bernilai
sedekah, dan sedekah kepada karib kerabat mendapatkan dua pahala, yaitu pahala
sedekah dan pahala menyambung silaturrahmi” (HR. Ahmad, Tirmidzi,
an-Nasa’i, dan Ibnu Majah).
5. Ahlul Bait
Ahlul
bait adalah Bani Hasyim dan Bani
Al-Muthalib berdasarkan sabda Nabi shallalahu
‘alaihi wa sallam dalam hadits Zubair radhiyallahu
‘anhu, “sesungguhnya Bani Al-Muthalib dan Bani Hasyim itu satu keturunan”
(HR. Al Bukhari).
Dalil tidak bolehnya memberikan
zakat kepada mereka adalah sabda Nabi shallalahu
‘alaihi wa sallam, “sedekah itu tidak dihalalkan untuk keluarga Muhammad,
sesunguhnya sedekah itu dari kotoran-kotoran dosa manusia” (HR. Muslim).
Akan tetapi, mereka mendapatkan
seperlima dari ghanimah dan fa’i, apabila mereka tidak mendapatkan bagian dari
ghanimah atau fa’i dan mereka betul-betul sangat membutuhkan sedekah, maka
diperbolehkan berdasarkan keumuman dalil yang memperbolehkan melakukan sesuatu
yang haram karena darurat, berdasarkan firman Allah Ta’ala:
Ç`yJsù… §äÜôÊ$# uöxî 8ø$t/ wur 7$tã Ixsù zNøOÎ) Ïmøn=tã 4 ¨bÎ) ©!$# Öqàÿxî íOÏm§ ÇÊÐÌÈ
Terjemahnya: “tetapi Barangsiapa dalam Keadaan terpaksa (memakannya) sedang Dia
tidak menginginkannya dan tidak (pula) melampaui batas, Maka tidak ada dosa
baginya. Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang” (QS. Al
Baqarah: 173).
No comments:
Post a Comment