Tuesday, April 16, 2013


LEMBAGA ZAKAT INDONESIA (L Z I)
KOTA MAKASSAR – SULSEL INDONESIA

 Lembaga Zakat Indonesia atau disingkat LZI.  LZI dibentuk di kota Makassar pada tanggal 4 Juni 2006 bertepatan dengan 5 Jumadil Awal 1427 Hijriah. LZI berkedudukan dan berpusat di kota Makassar. Sulawesi Selatan.


V I S I 


-       Membangun generasi yang sehat jasmani dan rohani.
-       Mengajak masyarakat peduli pendidikan generasi melalui Zakat, Infaq dan Sedekah (ZIS).
-       Mempererat Ukhuwah Insaniyah dan Ukhuwah Islamiyah agar tercipta persatuan dan kesatuan.
-       Memasyarakatkan semangat Filantropi atau kedermawanan sosial.

M I S I

-       Dengan kepedulian tinggi akan tentram kehidupan manusia seluruhnya.
-       ZIS sebagai wadah untuk Insan Islamiyah dan ladang bekal Ukhrawi.
-       Menyadarkan masyarakat agar peduli nasib sesama lewat Zakat, Infaq dan Sedekah (ZIS)

M O T T O

Hilang satu akan tergantikan sepuluh, seratus bahkan seribu.

F A L S A F A H

Dunia adalah wadah mendulang pahala dan ukhrawi tempat merasakan nikmatnya.

T U J U A N

1.      Tujuan Lembaga Zakat Indonesia (LZI) menghimpun para dermawan / dermawati agar menjadi donatur tetap sekaligus bertindak sebagai orang tua asuh untuk anak yatim piatu yang kurang mampu dan anak terlantar.
2.      Mendorong generasi agar menata diri demi kelangsungan hidup berbangsa dan bernegara yang lebih baik khususnya dalam kehidupan bermasyarakat.
3.      Mengangkat martabat saudara sesama muslim yang kurang mampu.
4.      Mengupayakan berdirinya lapangan kerja.
5.      Bantuan intensif tiap bulan kepada fakir dan miskin yang sangat tidak mampu.
6.      Bantuan intensif untuk anak-anak sekolah sesuai kebutuhan dan tingkatan pendidikan.
7.      Bantuan intensif kepada mereka yang mampu mandiri dalam usaha-usaha tertentu.
8.      Mengajak pemerintah untuk memperhatikan guru mengaji dan guru Taman Pendidikan Al-Qur’an agar diberikan bantuan dana kesejahteraan tiap bulan.
9.      Merealisasikan Keputusan Pemerintah No. 36 Tahun 1998.

F U N G S I

1.      Lembaga Zakat Indonesia (LZI) sebagai pengembangan intelektual dan aqidah.
2.     Lembaga Zakat Indonesia (LZI) menerima Zakat Harta, Infaq dan Sedekah kemudian disalurkan kepada mereka yang berhak.
3.      Mendorong jasa persatuan dan kesatuan di dalam bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
4.     Sebagai Organisasi Masyarakat Islam (Ormasis) yang peduli kepada saudara sesama umat Islam yang kurang mampu sekaligus mewujudkan masyarakat adil dan makmur materil dan spiritual berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.

K E G I A T A N

1.   Untuk mencapai tujuan seperti Pasal 4 diatas, LZI mempunyai kegiatan rutin yaitu pembinaan mental rohani / keimanan melalui bimbingan pelatihan yang sifatnya pribadi maupun kelompok.
2.    Selain kegiatan pada ayat (1) diatas juga dapat dilakukan kegiatan-kegiatan lain yang bersifat keagamaan, pendidikan, sosial kemasyarakatan, budaya seni, olahraga, dll sepanjang tidak menyimpang dari azas yang tercantum pada Pasal 2.

KEANGGOTAAN, ORGANISASI DAN KEPENGURUSAN

 Yang dapat menjadi anggota LZI ialah :
-       Warga negara Indonesia
-       Guru Mengaji
-       Aktivis Masjid
-       Peminat Keanggotaan tidak terikat pada organisasi dan partai politik.

K E U A N G A N

Keuangan diperoleh dari para Dermawan berupa Zakat, Infaq, Sedekah serta usaha-usaha yang sah dan halal yang tidak mengikat.

PENYALURAN DANA

Penyaluran dana diamanahkan kepada mereka yang dianggap jujur dan bisa dipercaya, begitu pula penarikannya (collector). Penyaluran dana ditujukan kepada :
  1. Anak Yatim Piatu
  2. Anak yang meninggal salah seorang orang tuanya
  3. Sangat tidak mampu
  4. Ststus pelajar
  5. Para Guru Ngaji
  6. Daerah rawan dan terbelakang
  7. Para fakir dan miskin

No comments:

Post a Comment