Showing posts with label tentang zakat. Show all posts
Showing posts with label tentang zakat. Show all posts

Thursday, April 11, 2013

ORANG-ORANG YANG TIDAK BERHAK MENDAPATKAN ZAKAT



Adapun golongan orang-orang yang tidak berhak mendapatkan zakat diantaranya:

   1.     Orang-orang Kaya
Orang kaya adalah orang bisa memenuhi kebutuhan dan memiliki kecukupan untuk dirinya sendiri dan keluarganya yang dibawah tanggung jawabnya, berdasarkan sabda Nabi shallalahu ‘alaihi wa sallam, “sedekah (zakat) itu tidak dihalalkan untuk orang kaya”  (HR. Ahmad, Tirmidzi, an-Nasa’i, Abu Dawud, dan Ibnu Majah).

   2.    Orang yang kuatdan bisa mencari penghasilan
Sabda Nabi shallalahu ‘alaihi wa sallam, “sedekah (zakat) itu tidak dihalalkan untuk orang kaya da orang yang kuat lagi sempurna tubuhnya” (HR. (HR. Ahmad, Tirmidzi, an-Nasa’i, Abu Dawud, dan Ibnu Majah).
          Maksud orang kuat dan sempurna tubuhnya adalah orang yang kuat dan tidak cacat tubuhnya. dan juga berdasarkan sabda Nabi shallalahu ‘alaihi wa sallam, “tidak ada bagian dari zakat untuk orang kaya dan orang yang kuat lagi bisa mencari penghasilan” (HR. Ahmad, Abu Dawud, dan an-Nasa’i).
          Kemudian dikecualikan dari orang yang kaya dan orang yang kuat lima orang, yaitu: orang yang berhutang, mujahid, pengurus (amil) zakat, orang yang ingin dijinakkan hatinya, dan ibnu sabil. maka mereka berhak mendapat zakat meskipun mereka memiliki uang untuk memenuhi keperluan pokok mereka.

   3.    Orang-orang kafir
Orang-orang kafir tidak diberi zakat, berdasarkan sabda Nabi shallalahu ‘alaihi wa sallam, “zakat itu diambil dari orang-orang kaya diantara mereka dan diberikan kepada orang-orang miskin diantara mereka”  (Muttafaqun Alaih).
Maksud orang-orang miskin diantara mereka adalah orang-orang miskin dari kaum muslimin, kecuali satu golongan yakni orang-orang yang ingin dilunakkan hatinya, karena zakat yang diberikan kepada orang-orang kafir bertujuan untuk menjinakkan hati mereka atau untuk mencegah kejelekan mereka.

   4.    Orang yang dibawah tanggungannya
Zakat tidak diberikan kepada orang yang nafkahnya dibawah tanggungannya. Oleh karena itu, seorang ayah tidak boleh memberikan zakatnya kepada anaknya, karena anak dibawah tanggungannya, dan tidak pula seorang anak memberikan zakatnya kepada ayahnya, berdasarkan sabda Nabi shallalahu ‘alaihi wa sallam, “sesungguhnya penghasilan terbaik seseorang adalah yang dihasilkan dari usahanya, ketahuilah sesungguhnya anaknya adalah hasil dari usahanya” (HR. at-Tirmidzi).

Dan seorang suami tidak boleh memberikan zakatnya kepada isterinya karena nafkah isteri adalah kewajibannya. Akan tetapi ketika karib kerabat tidak termasuk orang-orang yang dibawah tanggungannya, maka disunnahkan memberikan zakatnya kepada mereka jika memang mereka termasuk orang-orang yang berhak mendapatkan zakat. Hal ini berdasarkan sabda Nabi shallalahu ‘alaihi wa sallam, “sedekah kepada orang miskin bernilai sedekah, dan sedekah kepada karib kerabat mendapatkan dua pahala, yaitu pahala sedekah dan pahala menyambung silaturrahmi” (HR. Ahmad, Tirmidzi, an-Nasa’i, dan Ibnu Majah). 

   5.    Ahlul Bait
Ahlul bait adalah Bani Hasyim dan Bani Al-Muthalib berdasarkan sabda Nabi shallalahu ‘alaihi wa sallam dalam hadits Zubair radhiyallahu ‘anhu, “sesungguhnya Bani Al-Muthalib dan Bani Hasyim itu satu keturunan” (HR. Al Bukhari).
Dalil tidak bolehnya memberikan zakat kepada mereka adalah sabda Nabi shallalahu ‘alaihi wa sallam, “sedekah itu tidak dihalalkan untuk keluarga Muhammad, sesunguhnya sedekah itu dari kotoran-kotoran dosa manusia” (HR. Muslim).
Akan tetapi, mereka mendapatkan seperlima dari ghanimah dan fa’i, apabila mereka tidak mendapatkan bagian dari ghanimah atau fa’i dan mereka betul-betul sangat membutuhkan sedekah, maka diperbolehkan berdasarkan keumuman dalil yang memperbolehkan melakukan sesuatu yang haram karena darurat, berdasarkan firman Allah Ta’ala:
Ç`yJsù §äÜôÊ$# uŽöxî 8ø$t/ Ÿwur 7Š$tã Ixsù zNøOÎ) Ïmøn=tã 4 ¨bÎ) ©!$# Öqàÿxî íOŠÏm§ ÇÊÐÌÈ  
Terjemahnya: “tetapi Barangsiapa dalam Keadaan terpaksa (memakannya) sedang Dia tidak menginginkannya dan tidak (pula) melampaui batas, Maka tidak ada dosa baginya. Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang” (QS. Al Baqarah: 173).


ZAKAT FITRAH



  A.  Definisi
Menurut istilah yang mencakup Zakaatul fithri adalah sedekah tertentu, dengan kadar tertentu, dibayarkan oleh orang tertentu, dengan syarat tertentu, atas orang-orang tertentu, yang dibagikan kepada orang-orang tertentu, yang wajib sebab berbuka dari puasa Ramadhan untuk mensucikan orang yang berpuasa dari perbuatan sia-sia dan perkataan kotor dan sebagai makanan bagi kaum miskin.

  B.  Hukumnya

     Hukumnya fardhu, berdasarkan hadits Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhumaa, ia berkata, “Rasulullah shallalahu ‘alaihi wa sallam memfardhukan zakat fitrah sebanyak satu sha’ kurma atau satu sha’ gandum, kepada hamba maupun yang merdeka, kepada laki-laki maupun perempuan, kepada anak kecil maupun orang dewasa, dari kaum muslimin. Beliau memerintahkan untuk menunaikannya sebelum orang-orang keluar untuk shalat ‘Id” (HR. Al Bukhari).

  C.  Hikmah Zakat Fitrah

1.     Pembersih orang yang puasa dari perbuatan yang sia-sia dan perkataan kotor yang dia lakukan di bulan Ramadhan.
2.    Makanan bagi orang-orang miskin, agar tidak meminta-minta di hari raya, dan menjadikan mereka bergembira di hari kegembiraan bagi semua lapisan masyarakat. Ini berdasarkan hadits Ibnu Abbas radhiyallau ‘anhumaa, beliau berkata: “Rasulullah shallalahu ‘alaihi wa sallam mewajibkan zakat fitri untuk membersihkan orang yang berpuasa dari kesia-siaan dan perkataan kotor dan untuk memberi makan orang-orang miskin” (HR. Abu Dawud).
3.    Melapangkan seluruh kaum muslimin.
4.    Mendapatkan pahala yang besar dengan memberikannya kepada orang-orang yang berhak menerimanya
5.    Sebagai zakat (pensuci) badan
6.    Tanda bersyukur atas nikmat Allah kepada orang yang berpuasa, bahwa mereka dapat menyempurnakan puasanya.

  D.  Orang Yang Wajib Menunaikan Zakat Fitrah

1.     Setiap muslim dan muslimah , kecil atau dewasa, merdeka atau budak
2.    Memiliki kelebihan dari kebutuhan pokok dirinya dan kebutuhan orang yang dibawah tanggungannya pada hari Id.

Hal ini berdasarkan hadits yang diriwayatkan oleh Imam asy-Syafi’I bahwa Rasulullah shallalahu ‘alaihi wa sallam: “Beliau memfardhukan zakat fitrah kepada orang yang merdeka dan hamba sahaya, laki-laki dan perempuan, dari orang yang menanggungjawab nafkah (anak, isteri dan lainnya)” (Al-Umm karya asy-Syafi’I [II/62]).

Disunnahkan pula membayar zakat atas janin sebagaimana yang disebutkan oleh Abu Qolabah, “Mereka (para salaf) menunaikan zakat fitrah atas orang kecil, dewasa, bahkan janin yang masih dalam kandungan ibunya” (Diriwayatkan oleh Abdur Razzaq dengan sanad shahih).

  E.  Orang Yang Berhak Menerima Zakat Fitrah

Pendapat yang benar bahwa zakat fitrah tidak disalurkan kecuali kepada kaum fakir dan miskin yaitu mereka yang tidak memiliki apa yang menjadi kebutuhan mereka pada hari ‘Id. Berdasarkan hadits Ibnu Abbas yang telah disebutkan terdahulu: “Dan untuk memberi makan orang-orang miskin” (HR. Abu Dawud).

Adapun keenam golongan selain fakir dan miskin, maka mereka tidak berhak mendapatkan zakat fitrah kecuali jika memang mereka termasuk orang-orang fakir atau miskin. Zakat fitrah diberikan kepada orang-orang fakir di daerah setempat. Dimakruhkan memberikannya kepada orang-orang fakir di luar daerahnya, selama di daerah asalnya masih terdapat orang-orang fakir.

  F.  Kadar Zat dan Jenis Makanan Yang Harus Dizakati

Kadar zakat fitrah adalah satu sha’ untuk setiap individu muslim. sedangkan satu sha’ adalah 2,172 kg. Disebutkan dalam hadits Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhumaa beliau berrkata: “Rasulullah shallalahu alaihi wa sallam mewajibkan zakat fitrah di bulan ramadhan berupa satu sha’ kurma atau satu sha’ gandum”  (HR. Bukhari, Muslim, Ahmad, Tirmidzi, Nasa’i, Abu Dawud, dan Ibnu Majah).

Dan dalam hadits Abu Sai al-Khudri radhiyallahu ‘anhu, beliau berkata: “Dahulu kami selalu membayar zakat fitrah pada zaman Nabi shallalahu alaihi wa sallam berupa satu sha’ makanan pokok dan satu sha’ kurma atau satu sha’ gandum, atauu satu sha’ anggur kering dan satu sha’ keju” (Muttafaqun ‘alaih).

Dan dalam hadits Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhumaa, “dan untuk memberi makan orang-orang miskin” (HR. Abu Dawud). Hadits-hadits di atas menunjukkan wajibnya membayar zakat fitri dengan satu sha’ makanan pokok suatu Negara, sebagaimana dijelaskan oleh Abu Said al-Khudri radhiyallahu ‘anhu, “makanan pokok kami pada saat itu adalah gandum, anggur kering, kurma dan keju” (HR. Al-Bukhari).

  G.  Hukum Memberikan Zakat Fitrah Deengan Harganya
Imam Ibnu Baz rahimahullah berkata, “tidak boleh memberikannya dengan harganya menurut mayoritas ulama.” Dan pendapat inilah yang paling shahih dari segi dalil. Bahkan wajib  mengeluarkannya dengan makanan pokok, sebagaimana dilakukan oleh Rasulullah shallalahu alaihi wa sallam dan para sahabat radhiyallahu anhum (Majmuu fatawa a Ibni Baz [XIV/202]).

  H.  Waktu Membayar Zakat Fitrah

     Menurut pendapat yang kuat, disunnahkan membayarr zakat fitrah pada hari raya ‘Idul fitri sebelum shalat Id. Akan tetapi, dia juga boleh memberikan zakatnya kepada pengurus zakat sehari atau dua hari sebelum hari ‘Idul fitri, dan tidak diperbolehkan menunda zakat fitrah hingga selesai shalat, dan jika dibayarkan setelah shalat maka tidak sah zakat fitrahnya. Dalil yang menunjukkan hal ini adalah:

1.     Dalil yang menunjukkan bahwa waktu pembayaran zakat fitrah adalah pada hari Id yaitu hadits Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhumaa; “Dan Rasulullah shallalahu alaihi wa sallam memerintahkan agar zakat fitrah dibayarkan sebelum shalat.” (Muttafaqun ‘alaih).

Hal ini dikarenakan zakat fitrah adalah syiar pada hari ‘Idul Fitri yang bertujuan untuk mensucikan orang yang berpuasa setelah sebulah penuh berpuasa dan memberikan kebahagiaan kepada kaum fakir pada hari ‘Idul Fitri.

2.    Dalil yang menunjukkan bolehnya menyalurkan zakat fitrah kepada pengurus zakat sehari atau dua hari sebelum hari Id adalah hadits Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhumaa; “Mereka membayar zakat fitri sehari atau dua hari sebelum hari ‘Id (Shahih Bukhari). dan diriwayatkan dari Nafi’ bahwa penyerahan zakat pada hari itu adalah kepada amil (pengurus zakat) (Muwatha’ Malik dan Shahih Ibnu Khuzaimah).

3.    Adapun dalil yang menunjukkan tidak sahnya zakat fitri yang ditunaikan setelah shalat Id adalah hadits Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhumaa; “Sesungguhnya Rasulullah shallalahu alaihi wa sallam mewajibkan zakat fitrah untuk mensucikan orang-orang yang berpuasa dari kesia-siaan dan perkataan kotor dan untuk memberi makan kepada orang-orang miskin. Barangsiapa menunaikannya sebelum shalat, maka zakatnya sah dan barangsiapa menunaikannya setelah shalat maka zakatnya bernilai sedekah biasa.” (HR. Abu Dawud)

Maksudnya, zakatnya tidak diterima sebagai zakat fitrah dan dia berdosa jika menundanya tanpa ada alasan. Wallahu ta’ala a’lam.

PERLENGKAPAN TEMPAT TINGGAL, KENDARAAN PRIBADI, DAN SEJENISNYA



Segala sesuatu yang bukan barang dagangan, tidak wajib dizakati, seperti perlengkapan yang disediakan untuk tempat tinggal, lahan tanah yang tidak untuk dijual, kendaraan pribadi, dan rumah tempat tinggal. Juga segala sesuatu yang dipergunakan oleh seseorang yang tidak diniatkan untuk perniagaan, seperti kebutuhan-kebutuhan pokok, pakaian dan selainnya kecuali emas dan perak. Hal ini berdasarkan hadits Abu Hurairah radhiyallaahu ‘anhu, ia mengatakan bahwa Rasulullah shallalahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Tidak wajib zakat atas seorang muslim atas kuda dan hamba sahayanya.” (Muttafaq ‘alaih)

ZAKAT HARTA WARISAN, HIBAH, HADIAH, MAHAR DAN SEJENISNYA



Harta yang diperoleh dari warisan, hibah, hadiah, mahar, dan sejenisnya, maka tidak digabungkan dengan miliknya yang lain. Harta yang seperti ini haul-nya dimulai sejak ia memilikinya, jika telah mencapai nishab. Jika belum mencapai nishab, maka haul-nya adalah pada saat digabungkan dan sempurna nishab-nya. Ini berdasarkan hadits Ibnu Umar radhiyallaahu ‘anhumaa, ia mangatakan bahwa Rasulullah shallalahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Barangsiapa memperoleh harta, maka tidak ada zaakat padanya hingga dimiliki setahun” (HR. at-Tirmidzi).

ZAKAT SAHAM DAN SURAT BERHARGA



A.  Zakat Saham
  1.  Hukum Saham ada dua, yakni:
a.    Saham yang dikeluarkan oleh perusahaan atau lembaga yang diharamkan atau bergerak di usaha yang haram, atau termasuk ke dalam tolong menolong dalam dosa dan pelanggaran, maka ini diharamkan. Hal ini berdasarkan Firman Allah Ta’ala:
Ÿwur (#qçRur$yès? n?tã ÉOøOM}$# Èbºurôãèø9$#ur ...
Terjemahnya: “…jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran…” (QS. Al Maaidah:2)
b.    Saham yang dikeluarkan perusahaan yang mubah dan bergerak pada usaha yang mubah pula, maka ini dibolehkan dengan syarat: syirkah atau bentuk kerjasamanya diketahui dengan jelas, dan yang menjalankannya pun terpercaya serta amanah. Mereka merasa diawasi Allah dan bertaqwa kepadanya. Tidak ada unsur gharar (tipu daya), dan tidak ada yang disembunyikan oleh perusahaan kepada para pemegang saham. Maka ini dibolehkan dan halal tanpa diragukan lagi.
  2.  Jenis Saham
Saham yang dimiliki individu atau lembaga terdiri dari saham biasa (common stock) dan saham preferen (preferred stock). Saham yang dimiliki oleh perusahaan (treasury stock) yakni saham milik perusahaan yang sudah pernah dikeluarkan dan beredar, kemudian dibeli kembali oleh perusahaan untuk disimpan sebagai treasury yang nantinya dapat dijual kembali.

  3.  Cara Menzakati Saham, ada 2:
a.    Saham perusahaan industri , seperti obat-obatan, listrik, semen, besi dan lain-lain, dimana semua pemegang saham tidak bermaksud untuk menjualnya selamanya, dan mereka hanya mengharapkan keuntungan dari perusahaan, maka zakat yang diwajibkan adalah dari keuntungan bersihnya saja sebesar 2,5%, jika keuntungan tersebut mencapai nishab dan genap satu tahun. Setiap pemegang saham wajib mengeluarkan zakat keuntungan dari bagian sahamnya setiap tahun, dikiaskan pada lahan tanah yang disewakan.
b.    Saham pada perdagangan saja, yang bergerak dalam jual beli barang dagangan, seperti mudhaarabah, dimana para pemegang saham tidak bermaksud untuk menanamkan saham selamanya, maka zakatnya diwajibkan pada seluruh saham berikut keuntungannya setiap tahun jika mencapai nishab. Kadarnya seperti perdagangan, yakni 2,5% (Lihat Mukhtasharul Fiqhil Islaamiy karya Muhammad bin Ibrahim at-Tuwaijiri, hal. 605-606).

  4.  Azas Pendekatan Atas Zakat Saham
a.    Nishab zakat saham diqiyaskan dengan zakat maal/tijarah
b.    Haul zakat sahamdihitung per annual report
c.    Zakat kepemilikan saham awal/pra Initial Public Offering (IPO) masih disatukan dengan zakat maal lain yang dimiliki oleh muzakki pada periode haul tersebut
d.    Saham yang dimiliki dihitung atas dasar “book value” ditambah nilai deviden
e.    Saham yang dijual (divestasi) dihitung berdasarkan “intrinisic value” dikeluarkan pada periode transaksi.

Contoh:
Tn. Abdullah memiliki 500.000 lembar saham PT. Abdi Ilahi. Harga nominal Rp. 5.000,-/lembar. Pada akhir tahun buku tiap lembar saham memperoleh deviden Rp. 300,-
Perhitungan zakat:
Nilai saham (book value) (500.000 x Rp. 5.000,00 = Rp. 2.500.000.000,00)
Deviden (500.000 x Rp. 300,00 = Rp. 150.000.000,00)
Total Rp. 2.650.000.000,00
Zakat: 2,5% x Rp. 2.650.000.000,00 = Rp. 6.625.000,00

  B.  Zakat Surat Berharga
Hukum jual beli surat berharga dan bertransaksi dengan menggunakan surat seperti ini termasuk riba yang pernah ada di zaman jahiliyah. Sejak diterbitkannya surat ini, maka sudah termasuk perbuatan di luar syariat. Maka pemiliknya tidak boleh menjualnya, ia wajib bertaubat, dan ia  diperbolehkan mengambil modal pokoknya, ia tidak aniaya dan tidak pula menganiaya. (Lihat ar-Ribaa wal Mu’aamalaat al-Musharrifiyyah fii Nazhrisy Syarii’atil Islamiyyah karya DR. Imran bin Abdil Aziz al-Matruk rahimahullaah,hal. 371)
Meski diharamkan memperjualbelikannya, tetap wajib dizakati. Pemilik surat berharga seperti orang yang memiliki piutang pada orang lain, maka pendapat yang shahih tentang zakat piutang adalah:
1.     Jika piutang tersebut pada orang yang memiliki kredibilitas, maka pemilik piutang wajib menzakati piutangnya setiap tahun ketika tiba haul. Seakan-akan piutang tersebut ada padanya, sementara piutang tersebut pada orang yang berhutang seperti amanat yang ia pegang. (Lihat Mukhtasarul Fiqhil Islaamiy karya Muhammad bin Ibrahim at-Tuwaijiiri, hal. 605-606)
2.    Piutang pada orang yang tidak memiliki kredibilitas, bahkan ia kesulitan, ingkar, atau memperlambat pembayaran, maka yang benar dari pendapat para ulama : Pemilik piutang tidak wajib menzakatinya hingga ia menerima pembayaran piutang tersebut, kemudian datang periode di tahun yang baru, dan ketika tiba haul –setelah ia menerima pembayaran piutang tersebut- maka ia wajib menzakatinya. Jika ia menzakatinyasetahun sebelum menerima piutangnya, maka lebih baik dan lebih berhati-hati. (Lihat al-Mughni [IV/269], Fatawaa Ibni Baz [XIV/53)
(Catatan: Perhitungan zakat dilakukan berdasarkan harga saham tersebut di akhir haul, bukan berdasarkan harta belinya dahulu [Daliiluz Zakaah, karya Muhammad bin Ma’idh Alu Musallath]).
Sumber: Zakat dan Cara Praktis Mengitungnya karya Abu Muhammad Ibnu Shalih bin Hasbullah, Panduan Praktis Zakat karya Muhammad Suryadi Abdul Aziz, Ensiklopedi Mini Zakat karya Dr. Fakhruddin al-Muhsin